Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan, bila RUU itu disahkan, maka asisten rumah tangga (ART) bisa mendapat gaji sesuai upah minumum regional (UMR).
Willy menerangkan, ART yang bisa mendapat UMR adalah mereka yang berasal dari lembaga penyaluran, bukan direkrut langsung oleh pemberi kerja.
"Kalau yang direkrut secara tidak langsung itu ada kontrak kerja seperti lazimnya (yang sekarang terjadi)," ujar Willy dalam acara Real Talk With Uni Lubis di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (14/6/2023).