Pemerintah Rampungkan Penyusunan 367 DIM RUU PPRT

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT masih terus dilakukan.
Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), dan Kantor Staf Presiden mengungkapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah rampung, Senin (15/5/2023).
"Alhamdulillah hari ini telah menyelesaikan, menyisir dan mencermati DIM," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat konferensi bersama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
1. Rapat terakhir antarkementerian

Pada hari ini, pemerintah melanjutkan rapat koordinasi percepatan RUU PPRT sebagai upaya akhir sebelum diajukan kepada DPR.
"Hari ini adalah rapat terakhir antarkementerian dan lembaga untuk percepatan pembentukan UU Perlindungan PRT," kata Ida.
2. Ada 367 DIM yang rampung disusun pemerintah

Total ada 367 DIM yang dirampungkan pemerintah. DIM tersebut akan diserahkan kepada DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan 367 DIM itu terdiri dari beberapa hal.
"DIM batang tubuh itu ada 239 dan DIM dalam penjelasan 128, sehingga jumlahnya adalah 367," ujar dia.
3. Langkah krusial kirim DIM ke DPR

DPR telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 21 Maret 2023.
Sebelumnya, koalisi sipil untuk UU PPRT masih menunggu pemerintah untuk mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengaku sudah beberapa kali diundang pemerintah menyusun DIM. Ia berharap DIM bisa dikirimkan ke DPR sebelum 12 Mei 2023.
Sehingga, RUU PPRT bisa dibahas saat DPR mulai sidang mulai pertengahan Mei 2023.
“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita Anggraini, dalam keterangannya, Selasa (9/5/2022).
Lita mengingatkan, DIM harus segera dikirim ke DPR sebelum tenggat waktu pada 26 Mei 2023. Ia pun meminta RUU PRT dibahas dan disahkan segera.