Hakim Federal AS Blokir Perintah Trump Soal Kewarganegaraan Lahir

- Hakim Federal Deborah Boardman memblokir sementara perintah eksekutif Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, dengan alasan kebijakan itu kemungkinan melanggar Amendemen ke-14.
- Perintah Trump menargetkan anak dari musuh asing, pekerja pemerintah asing, dan pelaku wisata kelahiran; penggugat menilai presiden tak berwenang mengubah Konstitusi secara sepihak.
- Departemen Kehakiman berargumen terdapat pengecualian historis, tetapi Boardman tetap menghentikan kebijakan secara nasional, merujuk putusan Mahkamah Agung bahwa anak dalam kelompok gugatan adalah warga negara sejak lahir.
Jakarta, IDN Times - Seorang hakim federal di Maryland, Amerika Serikat (AS), sementara memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). Putusan penangguhan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Deborah Boardman pada Rabu (2/9/2026) waktu setempat.
Boardman menyatakan bahwa kebijakan terbaru Trump tersebut kemungkinan besar melanggar Amendemen ke-14 Konstitusi AS dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya. Langkah hukum ini menjadi penangguhan terbaru atas upaya administrasi Trump dalam mempersempit hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS.
1. Pertimbangan hakim dan pelanggaran konstitusi

ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA) Dalam putusannya, Hakim Distrik AS Deborah Boardman menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah menetapkan anak-anak yang lahir di wilayah AS adalah warga negara sejak lahir. Dilansir NOTUS, Boardman menyebutkan bahwa aturan terbaru yang dikeluarkan Trump hampir pasti bertentangan dengan konstitusi. Dia menekankan bahwa hak kewarganegaraan bagi kelompok anak-anak tersebut telah dijamin oleh undang-undang dasar.
Putusan Mahkamah Agung AS pada Juni 2026 lalu dengan hasil suara enam berbanding tiga sebelumnya telah membatalkan upaya pertama Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan otomatis. Mahkamah menegaskan bahwa semua anak yang lahir di tanah AS berada di bawah yurisdiksi AS dan berhak atas status warga negara. Dilansir CBS News, Boardman menyatakan, "Perintah Eksekutif 2026 hampir pasti tidak konstitusional sebagaimana diterapkan pada kelompok gugatan yang telah disahkan (certified class) karena alasan sederhana bahwa Mahkamah Agung dalam kasus Barbara telah memutuskan anak-anak dalam kelompok tersebut adalah warga negara saat lahir."
Boardman juga menambahkan bahwa pengadilan harus kembali menangguhkan pelaksanaan upaya presiden untuk mencabut hak kewarganegaraan mereka. Boardman menegaskan dalam pendapat tertulisnya, "Barbara adalah hukum yang berlaku di negara ini. Presiden harus mematuhinya."
2. Sasaran perintah eksekutif dan kekhawatiran penggugat

Presiden AS Donald Trump (Marc Nozell from Merrimack, New Hampshire, USA, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons) Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Kamis (6/8/2026) tersebut menargetkan beberapa kelompok tertentu. Kebijakan ini menyasar anak-anak dari mereka yang dikategorikan sebagai musuh asing, pekerja pemerintah asing, serta pelaku praktik wisata kelahiran (birth tourism). Istilah wisata kelahiran merujuk pada kegiatan perjalanan komersial ke AS dengan tujuan melahirkan agar sang anak mendapatkan kewarganegaraan.
Para penggugat yang terdiri dari sejumlah imigran dan organisasi advokasi CASA menilai perintah tersebut melanggar hak-hak konstitusional secara sepihak. Pengacara para penggugat menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Konstitusi AS secara sepihak. Mereka mengkhawatirkan pemerintah dapat mencabut kewarganegaraan anak berdasarkan tuduhan palsu terhadap orang tua mereka.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pemerintah AS mendefinisikan musuh asing secara sangat luas, termasuk orang-orang yang diduga anggota kelompok kriminal lintas negara. Dilansir CBS News, beberapa orang yang telah dideportasi di bawah kriteria tersebut sebelumnya menolak tuduhan keterlibatan dalam geng kriminal. Selain itu, ada kekhawatiran dari warga yang membeli tiket pesawat menuju AS dapat dituduh melakukan transaksi komersial terkait wisata kelahiran.
3. Argumen Departemen Kehakiman dan posisi hukum pemerintah

Kantor Departemen Kehakiman Amerika Serikat (CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons) Di sisi lain, tim pengacara dari Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa putusan Mahkamah Agung pada musim panas tidak melarang pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kewarganegaraan. Mereka berpendapat bahwa beberapa pengecualian sejarah tetap diakui, seperti untuk anak-anak diplomat dan musuh asing. Pihak pemerintah menegaskan bahwa putusan mahkamah sebelumnya hanya menetapkan bahwa anak-anak dari imigran sementara atau tanpa dokumen tidak otomatis didiskualifikasi, namun bukan berarti setiap anak yang lahir dari mereka secara mutlak menjadi warga negara tanpa pengecualian.
Dilansir CBS News, dokumen pengadilan dari Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan setiap anak yang lahir dari orang tua tersebut secara otomatis menjadi warga negara tanpa pengecualian. Sementara itu, dilansir NOTUS, pemerintah menilai gugatan tersebut terlalu dini karena lembaga-lembaga federal belum mendapat kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan perintah eksekutif secara mendalam.
Meskipun ada pembelaan dari pihak pemerintah, Hakim Boardman tetap mengabulkan penangguhan sementara (preliminary injunction) untuk menghentikan pemberlakuan kebijakan tersebut di seluruh negeri. Keputusan penangguhan ini menjadi hambatan hukum baru bagi agenda imigrasi administrasi Trump.




















