ilustrasi Sayuti Melik (IDN Times/Arief Rahmat)
Sayuti melik pernah menulis tentang politik. Akibatnya, ia ditahan berkali-kali oleh Belanda. Pada 1926, Sayuti ditangkap Belanda karena dituduh membantu PKI dan selanjutnya dibuang ke Boven Digul (1927-1933).
Pada 1936 ia ditangkap Inggris, dipenjara di Singapura selama setahun. Setelah diusir dari wilayah Inggris, Sayuti ditangkap kembali oleh Belanda, dibawa ke Jakarta dan dimasukkan sel di Gang Tengah (1937-1938).
Sepulangnya dari pembuangan, Sayuti berjumpa dengan SK Trimurti dan terlibat dalam berbagai kegiatan pergerakan secara bersama. Akhirnya, pada 19 Juli 1938 mereka menikah.
Sayuti dan SK Trimurti mendirikan Koran Pesat di Semarang yang terbit tiga kali seminggu, dengan tiras 2 ribu eksemplar. Karena penghasilannya masih kecil, pasangan suami-istri itu terpaksa melakukan berbagai pekerjaan, dari redaksi hingga urusan percetakan, dari distribusi serta penjualan hingga langganan.
Trimurti dan Sayuti Melik bergiliran masuk keluar penjara akibat tulisan mereka mengkritik tajam pemerintah Hindia Belanda. Sayuti sebagai bekas tahanan politik yang dibuang ke Boven Digul, selalu dimata-matai dinas intel Belanda (PID).
Pada zaman pendudukan Jepang, Maret 1942, koran Pesat diberedel Jepang, Trimurti ditangkap Kempetai. Jepang juga mencurigai Sayuti sebagai orang komunis.