BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan Stunting

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Beleid itu mengamanatkan percepatan penurunan stunting.
"Di mana Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mengamanatkan percepatan penurunan stunting pada BKKBN terlibat sebagai koordinator pelaksana di lapangan,” kata Hasto saat memberikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional secara daring di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (23/8/2021).
1. Berisi ketentuan umum
Hasto mengatakan peraturan yang baru diresmikan pada 5 Agustus 2021 dan terdiri dari delapan bagian tersebut memberikan arahan secara normatif dan terintegrasi mulai dari ketentuan umum, pihak yang dilibatkan, pendanaan hingga pemantauan evaluasi.
Pembahasan dari ketentuan-ketentuan umum yang dicantumkan telah disesuaikan dengan pernyataan World Health Organization (WHO) terkait dengan permasalahan stunting. Seperti pemberian kegiatan intervensi yang bersifat spesifik ataupun sensitif.