ilustrasi via drugtreatmentcentersmiami.com
Flakka merupakan jenis narkoba sintetis berbentuk kristal. Mengandung Zat-zat berbahaya, Flakka yang dulunya digunakan di dunia kedokteran kini digolongkan menjadi jenis obat-obatan terlarang. Adapun Zat yang terkandung didalamnya adalah fentanyl derifat meruapakan Zat aktif yang memiliki kekuatan ribuankali lebih besar dibanding Morfin.
Zat fentanyl derifat ini, telah dikaji pada 15-16 Mei 2017 dan telah diajukan ke Kemenkes RI untuk dimasukkan sebagai Narkoba Golongan I dalam Lampiran UU Narkotika No 35 tahun 2009. Selain itu, terdapat juga kandungan senyawa aktif kimia yang disebut alpha-PVP yang merupakan zat utama pembentuk Flakka. Seperti dilansir dari merdeka.com, seorang dokter sekaligus Direktur Pusat Informasi Keracunan di Miami, dr. Jeffrey Bernstein, menjelaskan bahaya dan gejala pengguna narkoba jenis ini.
Orang yang menkonsumsi Flakka akan menjadi terlihat seperti orang gila karena efeknya yang dapat membuat orang terlihat senang. Namun hal tersebut hanya berlangsung sementara saja, karena setelah itu sang pemakai akan kehilangan kontrol dan emosinya akan meledak secara tiba-tiba seperti orang gila.
Bukan hanya itu saja, sang pengguna narkoba ini juga akan menyiksa dirinya sendiri, seperti mencabik-cabik, bahkan menggigit bagian tubuhnya sendiri. Bahkan mantan pengguna Narkoba jenis ini menuturkan bahwa, rasa sakit yang ditimbulkan justru menjadi kenikmatan tersendiri.