Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3179-Disdik, Kota Bogor menegaskan tahun ajaran baru 2025/2026 tetap dimulai pukul 07.00 WIB.
Pemkot Bogor menyebut kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi geografis dan keterkaitan dengan wilayah tetangga.
“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Minggu (13/6/2025).
Wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Kota Bogor juga menerapkan jam masuk pukul 07.00, sehingga sinkronisasi dianggap penting.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran No. 58/PK.03/DISDIK yang mewajibkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat. Tujuannya adalah membentuk generasi Pancawaluya: Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Namun demikian, Kota Bogor memilih langkah berbeda yang dianggap lebih realistis dan sesuai kebutuhan lokal. Tahun ajaran baru tetap dimulai besok, Senin, pukul 07.00 WIB.