Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Pacific Place Tan Kian Diperiksa Kejagung, Ikut Korupsi Jiwasraya?

Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 orang, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dari 17 orang itu ternyata hanya 13 orang yang hadir.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian. Lantas, siapakah Tan Kian? Apa hubungannya dengan kasus Jiwasraya?

1. Tan Kian merupakan bos Properti pemilik Pasific Place

The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place (Instagram.com/@ritzcarltonpacificplace)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Tan Kian merupakan bos yang memiliki beberapa properti mewah di kawasan Ibu Kota. Diantaranya, Pacific Place, Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton. Selain itu, Tan Kian juga memiliki properti di kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan yakni, The Plaza Office Tower.

Tan Kian juga menjadi pemilik Dua Mutiara Grup. Dalam menjalankan bisnisnya, Tan Kian juga bermitra dengan PT. Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang.

2. Pernah terlibat beberapa kasus korupsi, bahkan jadi tersangka

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Bukan hanya itu, Tan Kian juga pernah terjerat beberapa kasus. Pada 2008, Tan Kian terjerat kasus korupsi PT. Asuransi Asabri sebesar Rp410 miliar. Kasus itu juga menjerat Eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha bernama Henry Leo.

Meski sempat ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejagung terkait Asabri, kasusnya justru dihentikan. Hal ini karena, Tan mengembalikan uang milik Asabri sebesar US$13 juta atau kala itu setara Rp118,3 miliar.

Dalam kasus tersebut, Tan Kian berperan sebagai pembeli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga menggunakan dana PT Asabri untuk kembali membeli saham gedung miliknya itu.

Sebelum membeli, Tan Kian bersama Henry Leo mendirikan perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti. Perusahaan itu digunakan untuk membeli Plaza Mutiara. Henry Leo kemudian mengeluarkan dana sebesar US$23 juta yang ternyata berasal dari PT Asabri.

3. Lantas apa kaitannya Tan Kian dengan kasus Jiwasraya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Tan Kian diduga terlibat dalam tiga dugaan tindak pidana. Di antaranya terkait fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana.

"Yang saham ini tentu saham-saham apa? Perusahaan apa? Bisa properti. Bisa Perusahaan lain. Nah ini kebetulan terkait dengan properti," ujarnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Lebih lanjut, Tan Kian saat ini masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

4. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Axel Joshua Harianja
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us