Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, hari ini, Senin (27/1), memanggil 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dari 11 nama, salah satunya ialah Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halim Haryono.

Selain itu ada pula lima karyawan dari Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). Mereka adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA. Hijrah Kurnia/Nunu dan Esti Tanzil.

1. Total 11 orang saksi hadir dalam pemeriksaan

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Komisaris Utama PT Corfina Capital, Suryanto Wijaya, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, serta tiga saksi yang tidak dijelaskan berasal dari pihak Jiwasraya maupun swasta. Mereka adalah Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono juga memastikan para saksi hadir dalam pemeriksaan hari ini.

2. Kejagung bentuk tim khusus telusuri aset para tersangka Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Hari mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membentuk tim khusus. Tim khusus dibuat guna melacak berbagai aset tersangka kasus Jiwasraya.

"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset itu terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat pemulihan aset yang terdiri dari asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung. Tugas pokok mereka nantinya, mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," jelas Hari.

3. Tak menutup kemungkinan para tersangka bakal dijerat pasal pencucuian uang

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Hari menuturkan, tak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai asetnya dilacak. Namun, itu semua tergantung dari hasil penyidikan.

"Aset kita lacak dulu. Nanti kalau sudah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci, maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU. Diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU, yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crime-nya adalah tindak pidana korupsi," ujar Hari.

4. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Benny Tjokro

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Axel Joshua Harianja
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us