Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha tidak perlu cemas menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, penerapan wajib halal diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mengacu pada data serta tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
Haikal mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan mereka.
Oleh karena itu, penerapan wajib halal tidak akan dilakukan dengan pendekatan represif. Pemerintah akan tetap menyediakan ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
