Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Usah Risau soal Wajib Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH)
  • BPJPH menyatakan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 bertujuan melindungi konsumen dan memberi kepastian usaha, dengan pelaksanaan terukur berdasarkan data serta kesiapan pelaku usaha.
  • Pelaku usaha yang belum siap akan mendapat komunikasi, pendampingan, dan waktu tambahan; BPJPH menegaskan tidak ada pendekatan represif, pemaksaan, maupun sweeping dalam penerapannya.
  • BPJPH menyebut pelaku usaha boleh tidak mencantumkan label halal, asal tidak mengklaim halal tanpa ketentuan, serta meminta evaluasi penundaan kebijakan berbasis data akurat dan pemahaman utuh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10/2026)

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pelaku usaha yang belum siap akan diberi waktu dan pendampingan untuk memenuhi sertifikasi halal.

18 Oktober 2026

Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BPJPH meminta pelaku usaha tidak khawatir menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan penegasan bahwa tidak akan ada sweeping atau pemaksaan.
  • Who?
    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kebijakan ini kepada pelaku usaha serta masyarakat.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara penerapan kewajiban sertifikasi halal berlaku di Indonesia.
  • When?
    Keterangan Ahmad Haikal Hasan disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberi perlindungan dan pilihan bagi konsumen, serta kepastian bagi pelaku usaha mengenai status kehalalan produk.
  • How?
    BPJPH menerapkan kebijakan berdasarkan data dan kesiapan usaha, menyediakan komunikasi serta pendampingan, dan memberi waktu bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BPJPH bilang para penjual tidak usah takut soal aturan halal mulai 18 Oktober 2026. Pak Ahmad Haikal Hasan berkata, yang belum siap akan dibantu dan boleh diberi waktu. Tidak ada sweeping atau paksaan. Yang tidak memakai label halal juga tidak apa-apa, asal tidak bilang produknya halal tanpa aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendekatan BPJPH yang mengutamakan pendampingan, komunikasi, dan kesiapan pelaku usaha memberi ruang bagi proses sertifikasi yang lebih terukur. Jaminan halal diposisikan sebagai kepastian bagi konsumen dan dunia usaha, sementara pilihan untuk tidak mencantumkan label tetap dihormati selama tidak ada klaim yang tidak memenuhi ketentuan. Sikap tanpa sweeping juga mencerminkan perhatian pada keberagaman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha tidak perlu cemas menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, penerapan wajib halal diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mengacu pada data serta tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

Haikal mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan mereka.

Oleh karena itu, penerapan wajib halal tidak akan dilakukan dengan pendekatan represif. Pemerintah akan tetap menyediakan ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

1. Bagi yang tak cantumkan label halal, tak perlu merasa tertekan

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH)

Haikal menyampaikan, pelaku usaha yang memilih tidak mencantumkan label halal tidak perlu merasa tertekan. Menurut dia, jaminan produk halal ditujukan bagi pihak yang membutuhkan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya, tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” ujar dia.

2. BPJPH tak akan sweeping

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH)

Dalam pelaksanaannya, BPJPH juga memastikan tidak akan melakukan pemaksaan atau sweeping terhadap pelaku usaha. Pemerintah mengedepankan pendekatan sesuai tingkat kesiapan masing-masing pelaku usaha.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap silakan penuhi kewajibannya, yang belum siap kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata dia.

Haikal mengatakan, penerapan wajib halal perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat. Dia mengatakan, Indonesia memiliki latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok yang beragam sehingga keberagaman tersebut perlu tetap dijaga dalam proses penerapan kebijakan.

“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” ujar dia.

3. Respons adanya permintaan wajib halal ditunda

Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPKH)

Haikal Hasan juga menanggapi adanya permintaan dari sejumlah pihak agar penerapan kewajiban sertifikasi halal ditunda. Menurut Haikal, hal tersebut dapat muncul karena penggunaan data yang kurang tepat atau pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme wajib halal.

Haikal meminta setiap pembahasan mengenai kesiapan penerapan kebijakan tersebut didasarkan pada data yang akurat. Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku juga dinilai penting agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai kesiapan Indonesia dalam menjalankan wajib halal.

“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami wajib halal,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article