Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CEK FAKTA: Pemda Berperan Krusial buat Wajib Halal Bulan Depan

3 min read
CEK FAKTA: Pemda Berperan Krusial buat Wajib Halal Bulan Depan
Ilustrasi sertifikat halal. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah menerapkan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal, mendorong ekonomi daerah, kapasitas UMKM, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
  • Pemda didorong mengintegrasikan ekosistem halal ke RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, sekaligus memfasilitasi pembinaan UMK, infrastruktur halal, kemitraan, serta pengawasan lintas sektor.
  • Sertifikasi halal diposisikan sebagai instrumen ekonomi bernilai tambah yang memperkuat kepercayaan konsumen, daya saing produk lokal, dan peluang pasar domestik maupun 57 negara OKI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan wajib halal pada bulan depan, tepatnya pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, keijakan itu diterapkan untuk memperkuat ekosistem halal yang bisa mendorong perekonomian daerah dan pertumbuhan usaha masyarakat.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip Senin, (28/9/2026).

Kebijakan wajib halal akan berdampak pada pelaku usaha di Tanah Air, termasuk di daerah. Benarkah dengan dampak itu, peran pemerintah daerah (pemda) sangat krusial? Berikut faktanya.

  1. 1. Integrasi dengan perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan

    f1e93a8b-0e48-4058-99fd-4c7738051dfc.jpeg
    Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham. (dok. BPJPH)

    Aqil mengatakan, pengembangan ekosistem halal perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, antara lain melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja dan pengukuran dampak program secara terstandar dan lintas sektor.

    Pemda juga didorong berperan sebagai garda depan dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal, termasuk melalui pembinaan usaha mikro kecil (UMK), pengembangan infrastruktur halal, dan kemitraan lintas sektor.

  2. 2. Dukungan implementasi wajib halal dari pemda perkuat posisi produk lokal di Tanah Air

    EFB21000-CB13-4DED-91EF-62ABEA2698BC.png
    Ilustrasi sertifikat halal. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    BPJPH melihat Indonesia memiliki pasar domestik yang besar yang dapat menjadi peluang bagi produk nasional. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal.

    “Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar,” ujar Aqil.

    Peluang tersebut juga terbuka di pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

    “Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” kata Aqil.

    Aqil menekankan, pemda memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memiliki instrumen kebijakan dan anggaran pembangunan.

    Senada dengannya, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur, Rifki Ismail juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal produk bagi konsumen maupun produsen.

    “(Tanggal) 18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi, kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” ujar Rifki.

  3. 3. Jadi industrumen ekonomi yang beri nilai tambah

    CEK FAKTA: Pemda Berperan Krusial buat Wajib Halal Bulan Depan
    Ilustrasi sertifikat halal. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Lebih lanjut, Aqil mengatakan, pengembangan ekosistem halal perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, termasuk melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar.

    “Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” tutur dia.

    Melihat penjelasan tersebut, maka benar bahwa peran pemda sangat krusial dalam implementasi wajib halal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More