Jakarta, IDN Times - Pasien penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit tak perlu khawatir lagi. Pasalnya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS.
Karena itu, dengan simplifikasi layanan tersebut, penyandang thalassemia mayor dan hemofilia tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit," tutur Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.