Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik, adalah bentuk upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh masyarakat.
Dia menyebut hal itu sebagai cara pemerintah agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (24/2/2022).