Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pelayanan kesehatan, menurut Iqbal, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang memiliki status kepesertaan aktif. Para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin dalam membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore," kata Iqbal.
"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," lanjut dia.