Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan hukum masyarakat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar semakin inklusif dan adaptif.
Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

1. Cakupan JKN hampir capai target UHC
BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan JKN per 1 April 2026 telah mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini menunjukkan Indonesia semakin dekat dengan target Universal Health Coverage (UHC).
“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mendekati target Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga bantuan hukum, dalam memastikan keberlangsungan program,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (08/04).
2. Kolaborasi fokus edukasi hingga perlindungan hukum
Rizzky menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi, edukasi, perlindungan hukum bagi masyarakat, hingga dukungan kepesertaan aktif Program JKN bagi penyuluh hukum dan paralegal di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Program JKN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum, untuk memastikan masyarakat tidak hanya terlindungi secara kesehatan, tetapi juga secara hukum dalam mengakses hak-haknya sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan meningkatkan literasi hukum dan kesehatan masyarakat, sekaligus mempermudah akses terhadap layanan informasi, administrasi, dan pengaduan JKN secara lebih responsif.
“Melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah diakses, responsif, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan,” tambah Rizzky.
3. Posbankum jadi garda terdepan layanan hukum masyarakat
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa Posbankum hadir sebagai representasi negara dalam memberikan layanan hukum langsung ke masyarakat.
"Posbankum wujud konkret dalam layani hukum di masyarakat. Menjangkau akar rumput dan jadi tempat mengadu masyarakat dengan cara sederhana cepat dan terjangkau," ucap Wisnu, saat Sosialisasi Layanan Posbankum di Halaman Pendopo Gubernur Banten.
Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial dan hukum di tengah masyarakat.
"Ini sebagai bentuk membangun wajah baru dalam pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak. Jadi tidak hanya administratif, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan persoalan hukum di masyarakat," kata Wisnu. (WEB)