Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum
BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan hukum masyarakat. (dok. BPJS Kesehatan)
  • BPJS Kesehatan menjalin sinergi dengan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa untuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kualitas layanan Program JKN yang lebih inklusif.
  • Cakupan kepesertaan JKN mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41 persen penduduk Indonesia, menandakan langkah signifikan menuju target Universal Health Coverage (UHC).
  • Kolaborasi ini mencakup edukasi, sosialisasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat agar akses layanan dan pengaduan JKN menjadi lebih mudah, responsif, dan memiliki kepastian hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperkuat ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan perlindungan hukum masyarakat.
  • Who?
    Kerja sama dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Posbankum di bawah koordinasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan dukungan dari Staf Ahli Menteri Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto.
  • Where?
    Kegiatan sosialisasi dan penguatan kolaborasi berlangsung di berbagai daerah, salah satunya di Halaman Pendopo Gubernur Banten, serta diterapkan hingga tingkat desa dan kelurahan.
  • When?
    Sinergi diumumkan pada Rabu, 8 April 2026, bersamaan dengan laporan capaian kepesertaan JKN per 1 April 2026 yang mencapai lebih dari 284 juta jiwa.
  • Why?
    Kolaborasi ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan dan hukum secara menyeluruh serta mendukung pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) nasional.
  • How?
    Peningkatan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, pendampingan hukum bagi peserta JKN, serta pemanfaatan Posbankum sebagai pusat konsultasi dan penyelesaian masalah hukum masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan hukum masyarakat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar semakin inklusif dan adaptif.

1. Cakupan JKN hampir capai target UHC

Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Dispendukcapil Semarang, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan JKN per 1 April 2026 telah mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini menunjukkan Indonesia semakin dekat dengan target Universal Health Coverage (UHC).

“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mendekati target Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga bantuan hukum, dalam memastikan keberlangsungan program,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (08/04).

2. Kolaborasi fokus edukasi hingga perlindungan hukum

BPJS Kesehatan hadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dibeberapa titik padat pemudik (dok. BPJS Kesehatan)

Rizzky menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi, edukasi, perlindungan hukum bagi masyarakat, hingga dukungan kepesertaan aktif Program JKN bagi penyuluh hukum dan paralegal di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Program JKN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum, untuk memastikan masyarakat tidak hanya terlindungi secara kesehatan, tetapi juga secara hukum dalam mengakses hak-haknya sebagai peserta JKN,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan meningkatkan literasi hukum dan kesehatan masyarakat, sekaligus mempermudah akses terhadap layanan informasi, administrasi, dan pengaduan JKN secara lebih responsif.

“Melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah diakses, responsif, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan,” tambah Rizzky.

3. Posbankum jadi garda terdepan layanan hukum masyarakat

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M RISYAL HIDAYAT)

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa Posbankum hadir sebagai representasi negara dalam memberikan layanan hukum langsung ke masyarakat.

"Posbankum wujud konkret dalam layani hukum di masyarakat. Menjangkau akar rumput dan jadi tempat mengadu masyarakat dengan cara sederhana cepat dan terjangkau," ucap Wisnu, saat Sosialisasi Layanan Posbankum di Halaman Pendopo Gubernur Banten.

Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial dan hukum di tengah masyarakat.

"Ini sebagai bentuk membangun wajah baru dalam pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak. Jadi tidak hanya administratif, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan persoalan hukum di masyarakat," kata Wisnu. (WEB)

Editorial Team