Kemensos Aktifkan 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan, RS Dilarang Tolak Pasien

- Kemensos reaktivasi otomatis lebih dari 106 ribu penerima manfaat penyakit katastropik dari 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan sejak Januari 2026.
- Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dengan kondisi darurat, terutama penderita penyakit kronis seperti yang membutuhkan cuci darah.
- Pemerintah perkuat skema pembiayaan melalui PBI APBN dan Pemda, serta siap gandeng lembaga filantropi jika daerah belum mampu menanggung biaya perawatan warga kurang mampu.
Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, pemerintah telah melakukan reaktivasi otomatis kepada lebih dari 106 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan, yang mempunyai penyakit katastropik dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan sejak Januari 2026.
Pria yang disapa Gus Ipul ini mengatakan, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan. Hingga saat ini, proses ground check telah mencapai 98 persen.
“Insyaallah di awal April nanti akan kita umumkan hasil dari ground check kepada 11 juta yang sudah kita nonaktifkan sebelumnya,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (31/3/2026) petang.
1. Rumah sakit tidak boleh tolak pasien

Gus Ipul menegaskan, tidak boleh ada lagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien katastropik atau pasien penyakit kronis, khususnya yang membutuhkan layanan darurat seperti cuci darah.
“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama dan masyarakat mau melaporkan jika ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien yang memerlukan perawatan kedaruratan seperti cuci darah," kata Gus Ipul.
2. Pembiayaan jadi alasan penolakan

Ia juga menyoroti persoalan pembiayaan yang kerap menjadi alasan kekhawatiran rumah sakit. Untuk itu, Kemensos bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat skema pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Skema utama pembiayaan dilakukan melalui program PBI yang dibiayai APBN, serta PBI Pemda.
"Kita ingin berjuang dan bekerja sama untuk berikan dukungan siapa pun warga yang membutuhkan dukungan biaya, kita akan kerja keras, kita tidak akan membiarkan warga yang membutuhkan perawatan tapi gak punya biaya, tentu pertama melalui program PBI melalui skema BPJS Kesehatan atau PBI Pemda," katanya.
3. Gandeng filantropi jika pemda gak mampu

Saat ini, penerima PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa. Secara keseluruhan, lebih dari separuh penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika pembiayaan masih belum mencukupi, pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah sebagai penjamin serta menggandeng lembaga filantropi untuk membantu menutup kebutuhan biaya.
“Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerja sama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga-lembaga yang memiliki kegiatan untuk mendukung warga yang kurang mampu. Tahun lalu kita bekerja sama dengan beberapa lembaga atau filantropi untuk memfasilitasi lebih dari 300 pasien,” kata Gus Ipul.



















