Jakarta, IDN Times -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan strategi BPJS Kesehatan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan ISSA Internal Meeting on Sickness Benefits Organized by TC Health, Selasa (19/10).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan telah ditunjuk Pemerintah sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan. Artinya, dengan hadirnya program JKN-KIS tersebut, seluruh masyarakat Indonesia bisa menjamin kesehatannya lewat program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.