BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan kedua pihak sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Penyampaian hasil kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna di Medan, Kamis (12/12).
“Apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI atas hasil kolaborasi pengawasan terpadu ini. Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia,” ucap Pramudya Iriawan Buntoro.
1. Pentingnya penegakan kepatuhan
Diketahui pelaksanaan kegiatan Pengawasan Terpadu tersebut dilakukan di tingkat pusat kepada 228 pemberi kerja/badan usaha yang berada di 8 provinsi, yakni Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
“Kami memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Jadi, kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena tentunya kewenangan kami juga perlu dilakukan penguatan-penguatan,” tambah Pramudya.
Lebih lanjut Pramudya menjelaskan, pentingnya penegakan kepatuhan ini dilakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusinya, yakni terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan begitu setiap pekerja bisa bekerja dengan keras dan bebas cemas dari segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja.