Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah mewujudkan 10.000 hunian pekerja sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Kemenko PM) tanggal 15 Oktober 2025.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberi mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan Sarana Kesejahteraan Peserta (SKP) dalam bentuk Griya Pekerja yaitu hunian layak dan terjangkau bagi pekerja Indonesia.
