Jakarta, IDN Times - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir 2016 silam.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut, mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.
Akibatnya, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini ia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.
Beruntung, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh biaya perawatannya selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar pun bisa ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Saat mengunjungi Prantino di rumah sakit, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan pihaknya, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.