Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara perihal viralnya pemberitaan perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau frozen food.
Diketahui, baru-baru ini media sosial Twitter dihebohkan dengan pengakuan penjual frozen food yang didenda hingga Rp4 miliar, karena tidak memiliki izin edar BPOM.
BPOM memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota," tulis BPOM dalam keterangan tertulis dikutip dari laman BPOM, Rabu (20/10/2021).
Namun, untuk pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.