Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merestui penambahan posologi (kajian dosis obat) untuk penggunaan vaksin Comirnaty sebagai booster untuk anak usia 16-18 tahun. Hal tersebut merupakan perluasan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksin tersebut.
Persetujuan ini merupakan yang pertama terhadap vaksin COVID-19 untuk penggunaan dosis booster pada kelompok populasi anak usia tersebut.
“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Comirnaty merupakan satu dari 13 vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam siaran tertulis, Selasa (2/8/2022).