Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dua industri farmasi yang memproduksi zat berbahaya dalam produknya.
"Dalam proses ini kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kita tindaklanjuti menjadi pidana," tegas BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di You Tube Sekretariat Presiden Senin (24/10).
Penny mengungkap kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di dalam produk dua industri farmasi tersebut, tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat. Hal itu diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
Meskipun demikian, Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.
"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucapnya