Prancis Hukum Peugeot Atas Kasus Dieselgate

Menyusul hukuman pada Renault dan Volkswagen

Paris, IDN Times - Kejaksaan Prancis memberikan hukuman kepada sejumlah perusahaan mobil asal Prancis terkait kasus penipuan. Hal ini dilakukan setelah beberapa produsen mobil asal Eropa tersebut melakukan kecurangan dan memanipulasi emisi gas buang dari kendaraan diesel buatannya. 

Investigasi terkait kasus ini sudah dilakukan sejak 2017 lalu dan mulai dibuka setelah terbuktinya kasus Dieselgate pada 2015 yang dilakukan produsen mobil asal Jerman, Volkswagen (VW) di Amerika Serikat. 

1. Peugeot dapat hukuman terkait kecurangan uji emisi mesin

Prancis Hukum Peugeot Atas Kasus DieselgateLogo Peugeot. (instagram.com/motor1.com_italia)

Pada hari Rabu (09/06/2021) Kejaksaan Prancis sudah memberikan hukuman terkait kasus kecurangan mesin dan uji emisi kepada produsen mobil manufaktur asal Prancis, Peugeot. Keputusan ini sebagai bagian dari investigasi Prancis yang disebut Dieselgate dan sebelumnya telah menjerat perusahaan Renault dan Volkswagen. 

Dilansir dari Le Parisien, investigasi hukum Dieselgate ini sudah dibuka sejak 7 April 2017 lalu oleh Kejaksaan Prancis menyusul kecurigaan adanya kecurangan pada kualitas dan pengecekan pada alat pengontrol emisi mesin kendaraan. Kemudian investigator meyakini bahwa grup tersebut memiliki strategi untuk memroduksi mesin yang tidak sesuai dan menjualnya. 

Di samping itu, dua anak perusahaan Stellantis selain Peugeot SA, yakni Citroën SA dan FCA Italy SpA juga sedang menjalani investigasi ini. Namun hasilnya masih akan diumumkan pada 10 Juni dan Juli mendatang.  

2. Berdampak buruk pada kesehatan manusia dan binatang

Berdasarkan hasil investigasi menyebutkan bahwa Renault dan Peugeot menemukan sejumlah mobil memroduksi emisi NOx yang lebih tinggi 10 kali dari batas yang ditentukan untuk beberapa model kendaraan. Atas hasil tersebut menunjukkan kecurangan ini bisa membahayakan kesehatan manusia dan binatang. 

Investigasi pada mobil Peugeot berfokus pada mesin diesel lama dari kendaraan yang dijual di Prancis antara tahun 2009-2015. Investigasi pada Peugeot sebagai langkah memperlebar dugaan kemungkinan kecurangan dari produsen diesel kendaraan pada tahun 2017 lalu, dilansir dari Reuters

Baca Juga: Motor-motor Peugeot Ini Desainnya Out of The Box Banget

3. Mendapatkan denda maksimum hingga Rp86,8 triliun

Dikutip dari Le Monde, atas kasus ini, maka Peugeot diharuskan membayar obligasi sebesar Rp173,7 miliar, di mana Rp138,9 miliar digunakan untuk kemungkinan kerusakan dan denda. Selain itu, diharuskan membayar jaminan sebesar Rp521,2 miliar untuk memberikan kompensasi kerusakan lingkungan. 

Sementara itu, DGCCRF (General Directorate for Competition, Consumption and Fraud Control) menyebut sebanyak 1,9 juta kendaraan dengan mesin Euro5 tersebut telah dijual oleh PSA (Peugeot-Citroen) di Prancis sepanjang tahun 2009-2015. 

Menurut DGCCRF memperkirakan kemungkinan denda yang dapat ditajuhkan kepada perusahaan mencapai Rp86,8 triliun. Bahkan denda tersebut empat kali lebih kecil dari perhitungan denda terkait kasus yang sama kepada Volkswagen. 

Baca Juga: Baru Saja Dirilis, Ini 5 Keunggulan Peugeot 5008

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya