Terima Remisi, 16 Narapidana di Tulungagung Langsung Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times- Ratusan narapidana penghuni Lemabaga Pemasyarakatan Klas II b Tulungagung, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia. Remisi atau potongan masa hukuman tersebut besarnya beragam mulai dari 1 hingga 6 bulan. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi ini menerima potongan 4 bulan. Sebanyak 16 narapidana dinyatakan bebas langsung pada hari ini.
1. Sebanyak 156 Narapidana masih tunggu SK remisi susulan
Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan untuk tahun ini mereka mengajukan 397 narapidana untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut 239 narapidana telah menerima surat keputusan (SK) remisi, sedangkan 156 sisanya masih menunggu. Pemberian SK ini tidak bersamaan karena terdapat sedikit keterlambatan. "Ada persyaratan yang terlambat kita menerimanya sehingga waktu mengusulkan sedikit mengalami keterlambatan, namun kita pastikan sisanya tetap menerima remisi 17 agustus ini," ujarnya, Senin (17/8/2020).
2. Ada 16 Narapidana langsung bebas, merupakan narapidana asimilasi
Editor’s picks
Tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi kali ini. Mereka yang menerima remisi ini merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkoba. Terdapat 16 narapidana yang langsung dinyatakan bebas. Mereka merupakan narapidana yang juga mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu, dan sudah berada di luar lapas. Mereka akhirnya kembali ke lapas untuk mengurus berkas adminitrasi bebas. "Yang bebas langsung hari ini merupakan narapidana asimilasi," imbuhnya.
3. Setiap tahun narapidana memperoleh remisi
Total jumlah warga binaan di lapas ini mencapai 586 orang. Dari jumlah ini 98 diantaranya masih berstatus tahanan. Remisi ini selalu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Besaran potongan masa hukuman yang diterima berbeda tiap narapidana, tergantung lama nya mereka menjalani masa hukuman. "Selain setiap kemerdekaan remisi juga diberikan saat lebaran, natal dan hari besar keagamaan," pungkasnya.
Baca Juga: Pengacara Ditegur Usai Sebuah Kisah Perceraian di Tulungagung Viral
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.