Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya ditahan Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022). Penahanan dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa crazy rich Medan itu selama tujuh jam.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Manes Polri.
Indra Kenz diancam Pasal Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.