Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya ditahan Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022). Penahanan dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa crazy rich Medan itu selama tujuh jam.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Manes Polri.

Indra Kenz diancam Pasal Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editorial Team