Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terlibat Sindikat Narkoba, Presenter TV Mesir Dihukum Mati

Terlibat Sindikat Narkoba, Presenter TV Mesir Dihukum Mati
Ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
  • Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan hukuman mati gantung kepada presenter Sarah Khalifa dan 11 terdakwa atas produksi serta peredaran narkotika sintetis dalam sindikat beranggotakan 28 orang.
  • Polisi menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku, mengungkap dua apartemen sebagai laboratorium rahasia, serta menemukan senjata api dan amunisi tanpa izin.
  • Sembilan terdakwa lain dihukum seumur hidup, tujuh dibebaskan. Khalifa membantah tuduhan, akan mengajukan banding, dan juga menerima hukuman lima tahun terkait penculikan serta penganiayaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan vonis mati kepada pembawa acara televisi ternama Mesir, Sarah Khalifa, bersama 11 terdakwa lainnya atas kasus produksi dan peredaran narkotika sintetis pada Sabtu (5/9/2026). Khalifa dan kelompoknya terbukti bersalah mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkoba.

Majelis hakim memutuskan eksekusi pidana mati tersebut dilakukan dengan metode hukuman gantung. Perkara ini melibatkan total 28 orang terdakwa yang tergabung dalam sindikat kejahatan terorganisasi.

  1. 1. Polisi sita 750 kilogram narkoba dan temukan laboratorium

    ilustrasi hukuman mati
    ilustrasi hukuman mati (unsplash.com/Alireza Jalilian)

    Aparat penegak hukum Mesir menyita barang bukti narkotika sintetis beserta bahan baku pembuatnya seberat lebih dari 750 kilogram. Ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di negara tersebut.

    Penyelidikan kepolisian mengungkap keberadaan dua unit apartemen yang dijadikan laboratorium rahasia. Tempat tinggal tersebut dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan mentah impor sekaligus tempat meracik narkotika sebelum diedarkan ke pasar.

    Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa sindikat ini beroperasi lewat pembagian peran yang terstruktur rapi. Sejumlah terdakwa bertanggung jawab mendatangkan bahan baku dari luar negeri, mengolahnya di laboratorium, hingga mengurus distribusi penjualan.

    Petugas kepolisian turut menemukan senjata api serta amunisi tanpa izin di lokasi penggerebekan. Sebanyak dua tersangka lain dilaporkan masih buron dan otoritas setempat telah memasukkan nama mereka ke dalam daftar larangan ke luar negeri.

  2. 2. Khalifa dikenal luas oleh masyarakat Mesir

    Ilustrasi bendera Mesir
    Ilustrasi bendera Mesir (pixabay.com/jorono)

    Sarah Khalifa merupakan seorang presenter berusia 39 tahun yang memandu program bertema kriminal dan keamanan "Mission Impossible" di stasiun televisi Al-Mehwar. Selain berkarier di layar kaca, ia mengelola sebuah klinik bedah kosmetik dan memiliki perusahaan penyelenggara acara.

    Khalifa dikenal luas oleh publik Mesir dengan jumlah pengikutnya yang melampaui dua juta orang di Instagram. Ia juga sempat menjadi sorotan publik saat menjalani pernikahan singkat dengan pesepak bola Mesir Mahmoud Kahraba pada 2016 lalu.

    Di persidangan, Khalifa membantah keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut sejak pertama kali ditangkap di Kairo pada April 2025. Ia mengaku baru pertama kali melihat barang tersebut ketika dipotret bersama barang bukti di kantor otoritas antinarkoba.

    "Tolong dengarkan saya, Pak. Orang tua saya mendidik saya dengan baik, mereka orang yang taat beribadah, dan saya tidak butuh uang narkoba," tangis Khalifa di ruang persidangan, dilansir Al Jazeera.

  3. 3. Sembilan terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup

    ilustrasi penjara
    ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

    Jaksa penuntut umum memperkuat dakwaan kasus ini lewat keterangan 20 orang saksi serta bukti forensik digital. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lain, sementara tujuh orang sisanya diputus bebas dari dakwaan.

    Majelis hakim sebelumnya telah mengirimkan berkas putusan kepada Mufti Agung Mesir untuk meminta pertimbangan keagamaan. Prosedur tersebut merupakan tahapan wajib dalam sistem peradilan pidana Mesir untuk vonis mati, meskipun pandangan mufti hanya bersifat anjuran.

    Pihak kuasa hukum memastikan bakal mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Kasasi sebagai instansi peradilan pidana tertinggi di Mesir. Selain kasus narkotika, pengadilan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Khalifa atas perkara penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

    "Saya tidak pernah merokok sebatang pun dalam hidup saya. Demi Tuhan, saya tidak bersalah," kata Khalifa, dilansir ABC News.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More