Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab tak terima dengan vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim. Ia pun menyatakan banding terhadap vonis itu.

Ada beberapa hal yang membuatnya menyatakan banding. Pertama, keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

Kedua, ia keberatan karena hakim tak menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

"Dengan dua alasan tadi, saya menolak dan menyatakan banding," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Editorial Team

Tonton lebih seru di