Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan.official)

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, YouTuber Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di