[BREAKING] Indra Kenz Tersangka dalam Kasus Binary Option Binomo

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan, YouTuber Indra Kesuma Alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita hoaks atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Februari 2022.
“Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK,” tulis Kejagung.
Leonard menjelaskan, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa,22 Februari 2022.