Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (27/5/2021).

Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Andrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa 44 saksi. Ghufron mengatakan, Yoory akan ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 27 Mei 2021 hingga 15 Juni 2021 di Rutan KPK cabang Pondok Guntur.

Editorial Team

Tonton lebih seru di