Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia merupakan tersangka suap penananganan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan akan ditahan setidaknya selama 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Terhitung sejak 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (6/6/2023).

KPK dalam kasus ini sebetulnya juga telah menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai terdangka. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan KPK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di