Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan,
pengacara Rizieq Shihab, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap Densus 88.

“Dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

“Tidak ada perlawanan, kooperatif,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, Munarman ditangkap terkait dengan kasus dugaan baiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Editorial Team