Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Respons Praperadilan Ketiga Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk

Kejagung Respons Praperadilan Ketiga Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menghormati praperadilan ketiga yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai hak tersangka dalam KUHAP dan siap memberikan jawaban di persidangan.
  • Tim jaksa akan meneliti apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi gugatan sama dengan permohonan sebelumnya, mengingat KUHAP baru membatasi pengajuan untuk hal serupa.
  • Kejagung akan menjadikan batasan praperadilan, kewenangan pengadilan, legal standing, dan objek perkara sebagai argumentasi; penyidikan terhadap Lodewyk diyakini didukung alat bukti cukup dan sesuai prosedur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, nantinya Kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ujar Anang, Sabtu (29/8/2026).

  1. 1. Tim jaksa akan cermati seksama permohonan

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times / Irfan Fathurohman)
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times / Irfan Fathurohman)

    Namun, dia menegaskan terdapat batasan dalam pengajuan praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru. Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

    "Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," paparnya.

  2. 2. Bagian dari argumentasi persidangan

    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya
    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

    Anang mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan nantinya termasuk aturan dalan KUHAP yang baru.

    "Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," paparnya

  3. 3. Seluruh tindakan penyidikan telah berdasarkan alat bukti

    Infografis nyanyian Lodewyk Pusung di Praperadilan.
    Infografis nyanyian Lodewyk Pusung di Praperadilan.

    Sementara terkait pokok perkara, Kejagung tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

    "Terhadap pokok perkaranya sendiri, Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More