Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah selesai disusun dan siap diterbitkan. Ketika Pergub itu mulai berlaku pada Jumat (10/4), maka ada hukuman dan denda yang menanti bagi pelanggar.

“Di dalam Pasal 27 (Pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat,” jelas Anies

Editorial Team