Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Politikus Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditkrimum memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022).

“Hasil pemeriksaan saudara AS, penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 170 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Editorial Team