Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Senin (23/8/2021). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Juliari terbukti korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 sembako di Jabodetabek tahun 2020. 

Selain penjara, mantan kader PDI Perjuangan ini juga harus membayar ganti rugi Rp14,5 miliar yang harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta.

Hal yang sama antara vonis dan tuntutan adalah sama-sama didenda Rp500 juta, harus membayar denda Rp14.597.450.000, serta dilarang dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Editorial Team