[BREAKING] Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara karena Korupsi Bansos

Jakarta, IDN Times - Mantan menteri sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 sembako Jabodetabek tahun 2020. Putusan itu dibcakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
"Menyatakan Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim.
Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan penjara selama enam bulan. Mantan kader PDI Perjuangan ini juga diminta membayar ganti rugi ke negara senilai Rp14.597.450.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tak dibayar, maka harta Juliari akan disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, hukuman penjara bagi mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini akan ditambah dua tahun.
Juliari juga tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.