Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Endar Priantoro mengadukan Pimpinan dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Mereka dilaporkan karena telah mencopot Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).