Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

12 WNI Dapat Amnesti Usai Jalani Hukuman di Penjara Myanmar

12 WNI Dapat Amnesti Usai Jalani Hukuman di Penjara Myanmar
WNI terima amnesty hukuman dari Myanmar. (Dok. KBRI Yangon)
  • Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari otoritas Myanmar setelah menjalani hukuman satu tahun penjara.
  • KBRI Yangon menerima penyerahan para WNI, menyelesaikan administrasi, dan memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
  • KBRI Yangon mengimbau WNI memverifikasi legalitas pekerjaan dan tawaran kerja sebelum berangkat ke luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang akan kamu lakukan sebelum menerima tawaran kerja luar negeri?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) menerima amnesti dari otoritas Myanmar setelah menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring (online scam).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan ke-12 WNI tersebut dari otoritas Myanmar di Penjara Insein, Sabtu (29/8/2026).

Setelah menerima penyerahan, KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia. Pemulangan dilakukan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dan para WNI mendapat pengawalan dari staf KBRI Yangon.

  1. 1. 12 WNI jalani hukuman setahun di Myanmar

    IMG_0641.jpeg
    WNI terima amnesty hukuman dari Myanmar. (Dok. KBRI Yangon)

    Kedua belas WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun di Myanmar. Mereka dihukum atas pelanggaran keimigrasian serta keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring.

    Setelah mendapatkan amnesti, para WNI diserahkan kepada KBRI Yangon untuk selanjutnya diproses pemulangannya ke Indonesia. Staf KBRI turut mendampingi perjalanan mereka guna memastikan proses kepulangan berlangsung dengan lancar.

    KBRI Yangon kemudian memfasilitasi kepulangan para WNI setelah penyelesaian administrasi. Setibanya di Indonesia, mereka diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. 2. KBRI Dampingi Sejak Awal 2026

    IMG_0639.jpeg
    WNI terima amnesty hukuman dari Myanmar. (Dok. KBRI Yangon)

    Dikutip dari siaran pers KBRI Yangon, Rabu (2/9/2026), pemulangan tersebut merupakan hasil dari pendampingan kekonsuleran yang dilakukan KBRI sejak awal 2026. Tim KBRI pertama kali memperoleh akses untuk menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.

    Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon terus memantau kondisi para WNI. Perwakilan RI juga melakukan verifikasi identitas dan membantu menerbitkan dokumen perjalanan yang diperlukan.

    Selain itu, KBRI Yangon berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia untuk memastikan proses hukum hingga pemulangan para WNI dapat berjalan sesuai prosedur.

    Pendampingan tersebut berlanjut hingga para WNI memperoleh amnesti dan dapat diserahkan kepada perwakilan Indonesia. Setelah itu, KBRI memfasilitasi perjalanan mereka kembali ke tanah air.

  3. 3. KBRI imbau WNI waspadai tawaran kerja

    IMG_0640.jpeg
    WNI terima amnesty hukuman dari Myanmar. (Dok. KBRI Yangon)

    Kasus tersebut menjadi pengingat bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar memastikan terlebih dahulu legalitas pekerjaan yang ditawarkan. KBRI Yangon mengimbau masyarakat tidak mudah menerima tawaran kerja tanpa melakukan verifikasi.

    WNI juga diminta menghindari tawaran atau aktivitas yang berpotensi melibatkan mereka dalam jaringan penipuan daring. Keterlibatan dalam aktivitas ilegal di luar negeri dapat menimbulkan konsekuensi hukum di negara tempat mereka berada.

    KBRI Yangon menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, termasuk memastikan legalitas pekerjaan, dokumen keimigrasian, serta pihak yang menawarkan pekerjaan.

    Pemulangan 12 WNI ini sekaligus menunjukkan pendampingan kekonsuleran yang dilakukan perwakilan RI ketika WNI menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Setelah tiba di Indonesia, penanganan selanjutnya dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More