Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya, AKBP Malvino Edward kembali menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Briptu Dodi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
  • 11 polisi mendapatkan sanksi setelah sidang kode etik, termasuk pemecatan tidak hormat dan demosi hingga 8-5 tahun.

Jakarta, IDN Times - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan, sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) itu hanya menyidangkan satu polisi terduga pelanggar.

“Satu orang (yang disidang etik),” kata Erdi saat dihubungi.

1. 11 polisi sudah menjalani sidang etik

DWP 2024 tampil beda dengan atraksi Drone Show (Dok. IDN Times/Aditya Mustaqim)

Hingga saat ini, sudah 11 polisi mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik. Sementara itu, enam polisi lainnya masih menunggu sidang KKEP.

Dari 11 polisi itu, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, sembilan polisi lainnya disanksi demosi delapan dan lima tahun.

Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mrnangkap dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena menangkap dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun setelah terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun karena terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, terbukti memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

2. Propam Polri bakal mengembalikan uang pemerasan Rp2,5 miliar

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen (Pol) Abdul Karim. (www.instagram.com/@ab_karim95)

Dalam kasus ini, terdapat 18 polisi terduga pelanggar yang terlibat pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia. Dari pemerasan itu, Propam Polri menyita barang bukti uang Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang bukti Rp2,5 miliar kepada para korban pemerasan penonton DWP.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses sidang etik.

“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” ujarnya.

3. Pengembalian uang dinilai menghilangkan pidana

Default Image IDN

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pengembalian barang bukti tersebut keliru. Sebab, uang itu merupakan barang bukti dugaan pemerasan yang merupakan perbuatan pidana.

“Pernyataan Propam akan mengembalikan barang bukti itu adalah pernyataan keliru menurut hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada IDN Times, Jumat (3/1/2025).

Sugeng menjelaskan, pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini polisi, maka pemerasan dalam jabatan merupakan tindak pidana korupsi. Uang Rp2,5 miliar tersebut merupakan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi uang tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana kejahatan, barang bukti tindak pidana harus dikuasi oleh penyidik atau penegak hukum untuk menjadi satu alat di dalam mengungkap tindak pidana,” ujar Sugeng.

Barang bukti ini, kata Sugeng, hanya bisa dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Bukan Divisi Propam Polri yang menentukan pengembalikan barang bukti.

“Karena Propam bukan lembaga peradilan, Propam adalah bagian daripada satu proses penegakkan kode etik internal,” ujar Sugeng.

Propam Polri dalam kasus ini seharusnya mengembangkan perkara etik menjadi perkara pidana dengan menyerahkan uang tersebut kepada Kortas Tipikor Polri sebagai barang bukti dalam proses hukum pidana.

“Jadi kalau dengan analisis ini, kalau benar terjadi uang itu dikembalikan ke pemiliknya ini tentu akan ada upaya impunitas pidana terhadap para pelaku yang telah dipecat ini," ucap dia.

Editorial Team