Kasus DWP, Aiptu Armadi Juli dan Bripka Wahyu Tri Didemosi 5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap dua polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton DWP.
Mereka adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sidang terhadap keduanya digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari ini (6/1/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Karbag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago.
Selain demosi, keduanya juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Adapun bentuk pelanggaran keduanya adalah menangkap penonton konser DWP terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua polisi itu dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.