Peran 2 Anak Buah Malvino di Kasus DWP: Tangkap dan Peras Penonton

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada dua anak buah eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Mereka adalah eks Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPTU Syaharuddin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, peran keduanya adalah menangkap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Keduanya dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun sanksi etika yang dijatuhkan kepada keduanya adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” lanjutnya.