Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Polisi Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan di Konser DWP

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada dua polisi terduga pelanggar pemerasan penonton DWP.
  • Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama melakukan pemerasan terhadap penonton yang diduga menggunakan narkoba.

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada dua polisi terduga pelanggar pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Mereka adalah eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Sanksi demosi itu dijatuhkan dalam Sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).

“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (8/1/2025).

1. Brigadir Dwi dan Bripka Ready menangkap dan memeras penonton

Anyma tampilkan Genesys raksasa di DWP 2024 (Dok. IDN Times/Aditya Mustaqim)

Dalam peristiwa pemerasan di acara konser tersebut, kedua polisi itu berperan menangkap WNA dan WNI yang diduga menggunakan narkoba. Setelah ditangkap, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama melakukan pemerasan sebagai imbalan agar bisa dibebaskan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.

“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” lanjut dia.

2. Brigadir Dwi dan Bripka Ready ajukan banding

Penonton DWP 2024 terbius dengan kemegahan Genesys dari Anyma (Dok. IDN Times/Aditya Mustaqim)

Atas perbuatannya, kedua polisi itu dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding.

3. 11 polisi telah menjalani sidang etik, 3 di-PTDH

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hingga saat ini, sudah ada 11 polisi yang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik. Sementara itu, tujuh polisi lainnya masih menunggu sidang KKEP.

Dari 11 polisi itu, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, sembilan polisi lainnya disanksi demosi delapan dan lima tahun.

Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena menangkap dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena menangkap dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun setelah terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun karena terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, terbukti memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, didemosi lima tahun, terbukti memeras korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us