Jakarta, IDN Times - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) per tanggal 14 Maret 2020. Ada dua hal dasar yang diatur oleh BSNP terkait dengan pelaksanaan UN di tengah wabah virus corona.
Keberlangsungan UN menurut BSNP bergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang telah menyatakan sekolah diliburkan maka pelaksanaan UN akan ditunda.
"Tergantung kondisi dan kebijakan kepala daerah. Pada prinsipnya UN tetap dijalankan," kata anggota BSNP, Doni Koesoema, saat dihubungi IDN Times pada Kamis (14/3).