Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Periksa WNA Saksi Meringankan TPPU Don Ritto

Kejagung Periksa WNA Saksi Meringankan TPPU Don Ritto
Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa seorang WNA sebagai saksi meringankan yang diajukan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
  • Tujuh orang dijadwalkan diperiksa pada 3 September 2026, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka.
  • Kejagung menyebut dugaan aliran Rp40 miliar menjadi tindak pidana asal, sedangkan pihak Febrie membantah penerimaan uang tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti pemeriksaan Febrie Adriansyah?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA itu dilakukan pada pekan lalu.

“Sudah (diperiksa) minggu lalu,” kata Anang saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).

Namun, Anang tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Anang pun membantah saat ditanya soal pemeriksaan WNA terkait dugaan aliran kripto.

“Tidak, tidak,” kata Anang.

  1. 1. Kejagung periksa Febrie Adriansyah

    IMG_0268.jpeg
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa kembali Don Ritto pada Selasa (1/9/2026). Selain Don, Kejagung memeriksa tersangka Nurman Herin dan Tan Kian.

    Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini (3/9/2026). Dua di antaranya adalah tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

    “Kurang lebih tujuh orang, dua diantaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, itu saudara FA dan NH, yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap yang dua sudah hadir, dan juga beberapa saksi sudah hadir,” kata Anang.

  2. 2. Kejagung sebut aliaran Rp40 miliar dari Tan Kian jadi tindak pidana asal

    IMG_0267.jpeg
    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie, Don dan Nurman.

    “Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

    Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

    Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar.

    Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

    "Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

    "Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

  3. 3. Pihak Febrie bantah adanya aliran Rp40 miliar

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Ti
    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)

    Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.

    "Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie.

    Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.

    "Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

    Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.

    "Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More