Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menilai Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sudah disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta senilai Rp600 ribu tak cukup memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga di tengah pembatasan yang ada. Mereka menilai mobilitas sulit ditekan jika masyarakat rentan masih berupaya memenuhi kebutuhannya dengan bekerja ke luar rumah.
"PPKM Darurat merupakan batas psikologis dan batas tabungan yang mereka miliki untuk bertahan. Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas hanya dengan dana Rp600.000 per KK, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja sebagaimana yang diharapkan. Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021)