Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.
Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin dikutip laman resmi DPRD, Minggu (17/3/2024).