Pemerintah telah menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 tanggal 29 Juli 2026 yang secara resmi memberikan penyesuaian margin penugasan kepada BULOG menjadi 7 persen atau setara Rp970, meningkat signifikan dibandingkan skema sebelumnya yang hanya sekitar Rp50. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam memperkuat keberlanjutan penugasan publik yang diemban BULOG. (Dok. BULOG)
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 tanggal 29 Juli 2026 yang secara resmi memberikan penyesuaian margin penugasan kepada BULOG menjadi 7 persen atau setara Rp970, meningkat signifikan dibandingkan skema sebelumnya yang hanya sekitar Rp50. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam memperkuat keberlanjutan penugasan publik yang diemban BULOG.
Kemudian pemerintah juga telah memberikan dukungan berupa keringanan bunga perbankan dalam pembiayaan operasional BULOG, yang menghasilkan efisiensi fiskal bagi pemerintah sebesar Rp1,07 triliun.
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos, SH. M.Han, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah tersebut menjadi fondasi penting bagi transformasi BULOG sebagai lembaga pangan negara yang semakin profesional, sehat secara finansial, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dukungan penuh Bapak Presiden beserta jajaran pemerintah merupakan energi besar bagi BULOG untuk terus meningkatkan kinerja. Kebijakan-kebijakan strategis yang diberikan tidak hanya memperkuat pelaksanaan penugasan pemerintah, tetapi juga menciptakan tata kelola yang semakin sehat sehingga BULOG dapat menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujar Ahmad Rizal.