Jakarta, IDN Times – Kementerian Sosial RI (Kemensos) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (bansos). Pembentukan satgas tersebut merupakan respons penyelewengan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan, satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk mengawasi pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial, serta untuk meminimalisir potensi pidana dalam penyaluran dan penggunaan bansos.
“Tim ini akan me-review tentang peraturan yang ada di Kemensos, yang dikeluarkan, baik untuk perizinan maupun bantuan sosial. Sehingga nanti akan ada dua perizinan, yakni PUB dan bansos. Nah, kami perpadukan di sini lengkap,” ujar Risma di Gedung Kemensos, Kamis (11/8/2022).